Pemalang (20/7), Bubu merupakan alat tangkap yang digunakan untuk menangkap ikan-ikan di perairan karang, baik pelagis maupun demersal. Secara umum, konstruksi bubu tergolong sederhana, harganya yang relatif murah, dan cara pengoperasian cukup mudah.
“Alat tangkap yang digunakan dalam modifikasi ini adalah alat tangkap bubu lipat. Bubu jenis ini biasanya banyak digunakan untuk menangkap rajungan oleh nelayan di daerah manapun. Namun, ukuran rajungan yang cenderung tertangkap tidak dapat dikontrol oleh nelayan” ujar Yessica Vita selaku mahasiswi Perikanan yang melakukan program kerja monodisiplin pada masyarakat nelayan Sugihwaras.
Modifikasi ini merupakan pengimplementasian Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021. Dalam peraturan tersebut ditetapkan ukuran lebar karapas rajungan yang layak tangkap adalah >10 cm. Escape gap berarti penambahan celah pelolosan untuk rajungan yang berukuran di bawah 10 cm. Tujuannya agar rajungan yang berukuran belum layak tangkap dapat bereproduksi terlebih dahulu sehingga keberlanjutannya dapat terjaga. Selain itu, nilai produksi rajungan berukuran di bawah 10 cm juga cenderung lebih rendah sehingga dapat dikatakan hasil tangkapannya tidak ekonomis.

Demonstrasi Modifikasi Escape Gap pada Bubu
Dalam kegiatan ini, Yessica juga mendemonstrasikan bentuk modifikasi dan ukuran celah pelolosan “Escape Gap” pada bubu lipat. Adapun modifikasi “Escape Gap” pada bubu lipat ini merupakan buatan mahasiswa/i Departemen Perikanan Tangkap angkatan 2021 sebagai hasil dari Praktikum Mata Kuliah Teknologi Penangkapan Ikan.
Dalam pelaksanaan kegiatan “Pengenalan Modifikasi “Escape Gap” pada Alat Penangkap Bubu untuk Meminimalisir Hasil Tangkap Tidak Ekonomis di Kalangan Masyarakat Nelayan Sugihwaras” dihadiri oleh 15 nelayan dari paguyuban nelayan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) cabang Pemalang.
“Di sini ada juga nelayan yang pakai bubu lipat. Kebanyakan dari nelayan tersebut masuk ke nelayan tradisional yang dimana ukuran kapal penangkapannya kecil, tidak lebih dari 10 GT . Kesadaran tentang ukuran rajungan yang layak tangkap di peraturan menteri gitu juga agak kurang. Mereka cuma berpikir nangkap ikan terus dapat duit” ujar Pak Ismail dari pihak HNSI.
“Berkenaan dengan hal tersebut, perlu adanya pengenalan modifikasi alat penangkapan yang tujuannya untuk penegakan aturan dan meminimalisir hasil tangkapan yang harga jualnya tidak terlalu tinggi” ucap Fahmi Arifan, S.T., M.Eng.

Pemberian Output Kegiatan
Secara garis besar, modifikasi alat penangkapan ini dapat dilakukan dengan membuat celah pelolosan berbentu persegi panjang dengan ukuran 6 x 6 cm (tinggi x lebar) dan ukuran 3 x 6 cm (lebar x tinggi) di bagian bawah dan atas mulut bubu lipat. Celah ini kemudian dilapisi dengan streofoam bekas yang direkatkan dengan kabel ties.
“Modifikasinya cukup mudah dilakukan oleh nelayan dan cukup solutif untuk permasalahan, seperti minimalisir hasil tangkapan tidak ekonomis dan kepatuhan nelayan terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan” ucap drh. Siti Susanti, Ph.D.
Penulis: Yessica Vita Br Tarigan
Dosen: Fahmi Arifan, S.T., M.Eng dan drh. Siti Susanti, Ph.D.
Komentar Terbaru